Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali

Tugas

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan kepemudaan dan keolahragaan yang menjadi kewenangan Daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga  Provinsi Bali mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pembinaan bahasa, aksara dan sastra yang menjadi kewenangan Daerah.
  3. Penyelenggaraan administrasi bidang pendidikan.
  4. Penyelenggaraan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
  6. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Provinsi.
  7. Melaksanakan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Provinsi.
  8. Menyelenggarakan administrasi Dinas bidang kepemudaan dan olahraga.
  9. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas.
  10. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.