PPDB 2020,Kuota Jalur Prestasi 30 Persen


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 lalu, telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam Permendikbud itu menyebutkan untuk jalur zonasi pada PPDB 2020 ditetapkan minimal 50 persen, jalur afirmasi (tidak mampu) menjadi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, serta jalur prestasi 30 persen.


Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Dikpora) Provinsi Bali, Dr.KN. Boy Jayawibawa menjelaskan, khusus untuk jalur prestasi ini terdiri dari 2 jenis, yaitu prestasi akademik dan nonakademik. Prestasi akademik contohnya menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN), sedangkan prestasi non akademik contohnya menjuarai Porsenijar (Pekan Olahraga dan Seni Pelajar).

Kadis Dikpora memastikan tidak akan ada penambahan kuota pada setiap sekolah dan tidak ada gelombang kedua. “Tahun lalu ada gelombang kedua karena ada desakan orangtua murid, karena kuota jalur prestasi sangat kecil. Anaknya sudah ikut les, belajar yang rajin tapi kok tidak mendapat sekolah negeri,” kata Pak Boy. Maka dari itu, solusinya sekarang dari awal sudah dimulai dengan membuka kuota jalur prestasi maksimal 30 persen. “Silahkan di sana, yang merasa nilainya tinggi ayo ikuti jalur itu,” ajaknya. Pihaknya membantah dengan kuota jalur prestasi 30 persen akan mengumpulkan siswa-siswa pintar dalam satu sekolah, karena hal itu sudah dibatasi dengan mengatur jalur zonasi minimal 50 persen.
“Misalnya di SMA 1 Denpasar, kita sudah pagarin, bahwa (zonasi) 50 persen itu tidak boleh diutak-atik, tetap dia (yang menggunakan jalur prestasi tidak bisa lebih dari 30 persen),” terangnya. Jalur prestasi yang diterapkan nanti menggunakan sistem tarung bebas. Artinya, siswa yang memilih jalur prestasi bisa mendaftar pada sekolah yang diinginkan di seluruh Bali.