SP4N-LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. SP4N-LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) berbasis teknologi, mudah dipantau, dapat berinteraksi antar lembaga di berbagai jenjang.


Pada Bulan Juli 2019 Pemprov Bali sudah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR Pusat (Kementerian PAN RB RI). Inspektorat Provinsi Bali selaku Koordinator SP4N-LAPOR, melibatkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, selaku “Pejabat Penghubung”, dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP SP4N-LAPOR).


Tanggal 27 Agustus 2019, telah dilaksanakan launching SP4N-LAPOR dan penanda tanganan komitmen bersama para Kepala Perangkat Daerah yang di saksikan oleh Bapak Gubernur Bali, Sekretaris Daerah, dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.


Sejak pertama diluncurkan SP4N-Lapor pada tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan 16 Juni 2021 di lingkungan Pemprov Bali telah mendapatkan 378 pengaduan. 24 diantaranya adalah laporan yang masuk ke Disdikpora Provinsi Bali dan telah selesai ditindak lanjuti.


Dengan telah ditetapkannya KepMenPANRB 680/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dimana SP4N- LAPOR! telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Penetapan ini merupakan amanat Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan ini menegaskan untuk pengintegrasian seluruh aplikasi pengelolaan pengaduan di setiap Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah kedalam aplikasi SP4N-LAPOR!


Fitur-fitur penting yang ada dalam Aplikasi SP4N-LAPOR!

  1. Anonim : Fitur yang membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
  2. Rahasia : Fitur yang agar isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  3. Tracking id : Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.