Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Sekdis Dikpora) Provinsi Bali I Ketut Sudarma, S.Sos yang juga didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Bali menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di seluruh jenjang pendidikan di Pulau Dewata.
Di tingkat nasional, pada Desember 2018, KPK, Kemendikbud, Kemenag, Kemenristekdikti, dan Kemendagri sudah sepakat PAK harus menjadi bagian dari pendidikan karakter yang diajarkan kepada seluruh siswa berbagai jenjang dan mahasiswa.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaikha menyampaikan apresiasi KPK kepada Pemerintah Provinsi di Bali yang telah menerbitkan regulasi implementasi PAK, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai insersi mata pelajaran di sekolah maupun dalam kurikulum pendidikan aparatur sipil negara (ASN).
Sekdis Dikpora menyampaikan monitoring KPK merupakan langkah yang sangat baik untuk mengetahui sejauh mana implementasi PAK secara sistem pada semua jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA dan SMK. Pihaknya juga mendukung penuh implementasi pendidikan antikorupsi sebagai upaya pembentukan karakter bangsa. Sosialisasi ini juga sangat penting untuk siswa, mulai dari pendidikan dasar karena pada usia dini adalah usia terbaik untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi.

