PPID

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2020 Tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI.
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

STRUKUTUR ORGANISASI

MAKLUMAT

TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU

  1. membantu PPID-Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID-Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan Informasi Publik; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID-Utama paling sedikit setiap triwulan atau sesuai dengan kebutuhan.

WAKTU PELAYANAN

Waktu Pelayanan Informasi Publik adalah jam kerja pada
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali

Senin ~ Kamis

07.30 s.d 15.30
Wita
Jumat

07.30 s.d 13.00
Wita

BIAYA – BIAYA

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI disebutkan bahwa :

  1. Pasal 5 ayat (2) : Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat diakses dengan mudah.
  2. Pasal 20 ayat 2 huruf e : menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.