Stop Gratifikasi!
Segala bentuk gratifikasi uang, bingkisan, hiburan, maupun janji tidak dibenarkan dalam pelayanan publik. Mari jaga integritas dan profesionalisme demi layanan yang bersih dan terpercaya.
Tolak dan laporkan gratifikasi.
Bersama wujudkan pelayanan publik yang berintegritas.
