Silakan cetak SPK secara mandiri dengan ketentuan :
- Cetak 2 (dua) rangkap, dengan membubuhi Meterai pada rangkap pertama di Tenaga Kontrak dan pada rangkap kedua di Nama Kepala Dinas.
- Tanda tangani semua rangkap
- Semua cetakan SPK yang telah dibubuhi meterai dan ditandatangani, dikirim ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali secara kolektif per sekolah.
- Khusu penyuluh bahasa bali, kolektif per kabupaten/kota
Berikut LINK Cetak SPK