
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember
2019 lalu, telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam Permendikbud itu
menyebutkan untuk jalur zonasi pada PPDB 2020 ditetapkan
minimal 50 persen, jalur afirmasi (tidak mampu) menjadi 15 persen, jalur
perpindahan orangtua 5 persen, serta jalur prestasi 30 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadis
Dikpora) Provinsi Bali, Dr.KN. Boy Jayawibawa menjelaskan, khusus untuk jalur
prestasi ini terdiri dari 2 jenis, yaitu prestasi akademik dan nonakademik.
Prestasi akademik contohnya menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN), sedangkan
prestasi non akademik contohnya menjuarai Porsenijar (Pekan Olahraga dan Seni
Pelajar).
Kadis Dikpora memastikan
tidak akan ada penambahan kuota pada setiap sekolah dan tidak ada gelombang
kedua. “Tahun lalu ada gelombang kedua karena ada desakan orangtua murid,
karena kuota jalur prestasi sangat kecil. Anaknya sudah ikut les, belajar yang
rajin tapi kok tidak mendapat sekolah negeri,” kata Pak Boy. Maka dari itu, solusinya
sekarang dari awal sudah dimulai dengan membuka kuota jalur prestasi maksimal
30 persen. “Silahkan di sana, yang merasa nilainya tinggi ayo ikuti jalur itu,”
ajaknya. Pihaknya membantah dengan kuota jalur prestasi 30 persen akan
mengumpulkan siswa-siswa pintar dalam satu sekolah, karena hal itu sudah
dibatasi dengan mengatur jalur zonasi minimal 50 persen.
“Misalnya di SMA 1 Denpasar, kita sudah pagarin, bahwa (zonasi) 50 persen itu
tidak boleh diutak-atik, tetap dia (yang menggunakan jalur prestasi tidak bisa
lebih dari 30 persen),” terangnya. Jalur prestasi yang diterapkan nanti
menggunakan sistem tarung bebas. Artinya, siswa yang memilih jalur prestasi
bisa mendaftar pada sekolah yang diinginkan di seluruh Bali.